Tuesday, 12 April 2011

CARA MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

BAGAIMANA CARA MENJADI
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Menjadi anggota Gerakan Pramuka caranya sangat mudah dan secara umum melalui tahapan sebagai berikut :
Menjadi Pramuka Pandega
Dari Pramuka Penegak dalam satu Gugusdepan.
Diserahkan pembinanya, diterima oleh pembina Pandega dalam suatu Upacara menjadi Tamu Racana.
1) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
2) Setelah berhasil menyelesikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), ia dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
3) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.
4) Pengembangan selanjutnya adalah mengikuti Kursus Mahir Pembina
Dari Penegak Gugusdepan lain.
Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
1. Diterima dalam suatu upacara sebagai tamu Racana.
2. Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
3. Setelah berhasil menyelesaikan (SKU), ia di lantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
4. Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.
5) Pengembangan selanjutnya adalah mengikuti Kursus Mahir
Pembina
Dari Pemuda yang belum pernah menjadi Pramuka.
Datang ke Gugusdepan dan menyatakan niatnya menjadi Pramuka.
1. Diterima dalam Racana dengan upacara dan berstatus sebagai Tamu Racana.
2. Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pandega.
3. Bila tidak berhasil ia dilantik menjadi Pramuka Pandega dalam Upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
4. Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya dan membantu melatih di Gugusdepan serta meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti kepada masyarakat.
5. Mengikuti berbagai kegiatan Kepandegaan dan Kursus Mahir Pembina


6. Apabila usianya telah lewat dari usia Pandega ia akan dilepas oleh Pembinanya untuk berkarya dan berbakti pada masyarakat melalui upacara

0 comments: