Wednesday, 24 August 2011
Bendera kebangsaan Indonesia
By Sagita_waka_waka at 16:08
No comments
Tentang dan Cara menggunakan Bendera kebangsaan
A. Cara menggunakan bendera kebangsaan :
Pada hari-hari besar nasional, atau perayaan lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, dipasang di ujung tiang.
Pada hari-hari berkabung Nasional, dipasang setengah tiang.
Jika bendera kebangsaan dikibarkan pada tiang,maka besar serta tinggi tiang itu sedapat-dapatnya seimbang dengan besarnya bendera itu.
Jika dipasang pada dinding, harus dipasang membujur merata.
Jika dipasang bersama-sama dengan bendera lain (bendera negara asing, bendera organisasi), maka bendera kebangsaan dipasang disebelah kanan.
Jika ada dua atau lebih bendera lain, maka bendera kebangsaan harus dipasang di tengah.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air atau benda-benda lain.
B. Sejarah bendera kebangsaan :
Tahun 1292 tentara Jayakatwang telah menggunakan warna merah-putih pada waktu menyerang kekuasaan Kertanegara dari Singosari.
Tahun 1350-1389 dalam Pemerintahan Raja Hayamwuruk, pada waktu diadakan upacara hari kebesaran dipakai warna merah dan putih.
Tahun 1340-1347 ketika Maharaja Adityawarman di Minangkabau, ada bendera gambar alam Minangkabau, yang berwarna merah-putih-hitam, (merah = warna hulubalang, putih = warna agama, hitam = warna adat Minangkabau).
Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja di Jawa.
Dalam Babat Tanah Jawa (Babat Mentawis) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan negara Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”.
Tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Tahun 1927 di Bandung lahirlah Partai Nasional Indonesia (PNI), yang bertujuan Indonesia Merdeka.PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan yaitu dalam kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dan mengibarkan bendera Merah Putih yang pertama kali di bumi Indonesia Merdeka. (Pegangsaan Timur 56, Jakarta no.10) Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan UU ‘45 (Undang-Undang Dasar 1945). Dalam UUD ‘45, bab I, pasal 1, ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Dalam pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
C. Arti kiasan warna-warnanya :
Warna merah pada umumnya merupakan lambang keberanian, kewiraan. Sedangkan warna putih
merupakan lambang kesucian.
D. Mengatur Letak Bendera :
Tata cara penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958. Bendera Kebangsaan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan bendera lainnya seperti bendera organisasi- organisasi di Indonesia termasuk bendera Gerakan Pramuka.
Karena itu dalam lingkungan Gerakan Pramuka pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak merubah kedudukan Bendera Kebangsaan yakni Bendera Merah Putih. Biasanya Bendera Merah putih diletakkan paling kanan dengan tiang lebih tinggi. Jika memiliki standar bendera tunggal, lebih baik digunakan. Namun apabila hanya punya satu standar bendera dengan banyak tempat ( Lubang Tempat Bendera ) dapat diatur seperti tampak dalam gambar. Dimanapun dan kapanpun, Merah Putih selalu mendampingi setiap gerak langkah Pramuka.
0 comments:
Post a Comment